Kamis, 14 Juni 2012

Pajak untuk mencekik kaum pinggiran


warteg adalah mesin ATM bagi mereka para bajingan berdasi. tahun 2010 Pemerintah DKI Jakarta menetapkan pajak 10 persen untuk semua Warteg yang berada diseluruh wilayah pemerintahan pak kumis.
Menurut Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, pemberlakuan pajak warteg sebesar 10 persen itu karena jenis usaha ini dinilai sudah masuk dalam prasyarat obyek pajak yang diatur dalam Undang-Undang No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Undang-Undang yang sengaja dibuat untuk menggerogoti rakyat kecil

3 komentar: