Kamis, 14 Juni 2012
Pajak untuk mencekik kaum pinggiran
warteg adalah mesin ATM bagi mereka para bajingan berdasi. tahun 2010 Pemerintah DKI Jakarta menetapkan pajak 10 persen untuk semua Warteg yang berada diseluruh wilayah pemerintahan pak kumis.
Menurut Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, pemberlakuan pajak warteg sebesar 10 persen itu karena jenis usaha ini dinilai sudah masuk dalam prasyarat obyek pajak yang diatur dalam Undang-Undang No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang-Undang yang sengaja dibuat untuk menggerogoti rakyat kecil
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
memang gnerasi pnerus bangsat mereka itu mas., hhaha
BalasHapushehehehehe....
BalasHapusyuuuu la, kita potong ramai2, per kepala 10% 'nya aja :D :D :D :D
BalasHapus